Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan senjata api dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana /prasarana dan peranti lunak.
(2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. di gudang penimbunan;
b. selama dalam pengangkutan;
c. di Satuan Pemakai; dan
d. di instalasi pemeliharaan.
Koreksi Anda
