Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan senjata api dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana /prasarana dan peranti lunak. (2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. di gudang penimbunan; b. selama dalam pengangkutan; c. di Satuan Pemakai; dan d. di instalasi pemeliharaan.
Koreksi Anda