Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek kebijakan adalah:
a. Kemhan, merumuskan:
1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
2. kebijakan pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis, dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan senjata api.
b. Mabes TNI, merumuskan:
1. kebijakan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. sistem pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. sistem pemeliharaan senjata api di jajarannya.
Koreksi Anda
