Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek kebijakan adalah: a. Kemhan, merumuskan: 1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan 2. kebijakan pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis, dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan senjata api. b. Mabes TNI, merumuskan: 1. kebijakan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. sistem pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun: 1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan 2. sistem pemeliharaan senjata api di jajarannya.
Koreksi Anda