Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah:
a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
