Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan pemeliharaan senjata api adalah untuk mencapai sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan senjata api agar selalu siap
digunakan, menjamin terwujudnya tertib administrasi pengurusan pemeliharaan senjata api, serta terlaksananya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan senjata api satuan secara optimal.
Koreksi Anda
