Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan senjata api di gudang penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilaksanakan di gudang penimbunan: a. lapangan; b. daerah; dan c. pusat. (2) Kegiatan pemeliharaan selama dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. alat angkut darat; b. alat angkut laut/sungai; dan c. alat angkut udara. (3) Kegiatan pemeliharaan selama di Satuan Pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah senjata api digunakan.
Koreksi Anda