Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan senjata api di gudang penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilaksanakan di gudang penimbunan:
a. lapangan;
b. daerah; dan
c. pusat.
(2) Kegiatan pemeliharaan selama dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada:
a. alat angkut darat;
b. alat angkut laut/sungai; dan
c. alat angkut udara.
(3) Kegiatan pemeliharaan selama di Satuan Pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah senjata api digunakan.
Koreksi Anda
