Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda