Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, meliputi: a. pemeliharaan pencegahan, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan selama senjata api dalam penimbunan di gudang, selama dalam pengangkutan, di Satuan Pemakai baik sebelum, selama maupun sesudah digunakan, dilaksanakan secara sistematis dan terus menerus oleh pengguna senjata api di Satuan Pemakai maupun di gudang persediaan lapangan, daerah dan pusat dengan tujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar/berat; b. pemeriksaan dan pengawasan, merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh Satuan Pemakai/Pengguna maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan, mulai dari tahap penerimaan, penimbunan, pengeluaran, sampai tahap pengembalian dan penghapusan, guna mengetahui tingkat kondisi kesiapan dan tingkat kerusakan senjata api; c. administrasi, dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan senjata api, wajib diikuti dengan kegiatan administrasi yang jelas, sebagai pertanggungjawaban Satuan Pemakai maupun Instalasi Pemeliharaan; d. penentuan klasifikasi dan kondisi senjata api, merupakan kegiatan pengelompokan senjata api yang wewenangnya berada pada Instalasi Pemeliharaan; e. perbaikan, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan, yang dilaksanakan oleh setiap instalasi pemeliharaan lapangan, daerah maupun pusat, secara sistematis dan periodik dengan memperbaiki kerusakan tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat, dengan tujuan memulihkan kembali kondisi senjata api agar siap digunakan; f. rebuild, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan dengan memperbaiki kerusakan dan memulihkan kondisi senjata api, dengan cara memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan dan atau mengganti komponen yang rusak dengan komponen yang baru; g. produksi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan senjata api yang dilakukan dengan cara, memproduksi komponen tertentu dan atau suku cadang senjata api; h. assembling, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan, yang dilakukan dengan cara melaksanakan perakitan komponen-komponen tertentu dan atau suku cadang sehingga berbentuk pucuk senjata api; i. uji coba, merupakan kegiatan teknis pengujian terhadap kondisi dan kemampuan serta fungsi setiap komponen senjata api maupun peti kemas yang telah diperbaiki, dihadapkan dengan spesifikasi teknis atau syarat standar jenis senjata api, agar senjata api dapat digunakan dengan jaminan tingkat keamanan yang tinggi; dan j. preservasi dan penyingkiran/penyisihan, merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis senjata api yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id