Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh Satuan Pemakai/Pengguna dengan melakukan pemeliharaan sederhana yang bersifat pemeliharaan pencegahan dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal. (2) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana. (3) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus. (4) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat, secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis pemeriksaan, rebuild, produksi, maupun assembling.
Koreksi Anda