Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh Satuan Pemakai/Pengguna dengan melakukan pemeliharaan sederhana yang bersifat pemeliharaan pencegahan dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal.
(2) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana.
(3) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus.
(4) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat, secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis pemeriksaan, rebuild, produksi, maupun assembling.
Koreksi Anda
