Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kemhan dan TNI baik yang diatur oleh Menteri, Panglima TNI dan Kas Angkatan dinyatakan tetap berlaku, selama Peraturan Perundang-undangan baru yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
