Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kemhan dan TNI baik yang diatur oleh Menteri, Panglima TNI dan Kas Angkatan dinyatakan tetap berlaku, selama Peraturan Perundang-undangan baru yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id