Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek pelaksanaan adalah:
a.Kemhan
1. menginventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan senjata api dalam rangka pendayagunaan untuk kepentingan pertahanan; dan
2. pemberian bimbingan dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan senjata api dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Mabes TNI
1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan senjata api yang diselenggarakan Unit Organisasi Angkatan; dan
2. mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan
1. menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan kelaikan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. mendukung kebutuhan pemeliharaan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
