Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilaksanakan di instalasi pemeliharaan: a. lapangan; b. daerah; dan c. pusat. (2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan kerusakan tingkat : a. ringan; b. sedang; c. berat; d. rebuild; e. produksi; dan f. assembling.
Koreksi Anda