Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilaksanakan di instalasi pemeliharaan:
a. lapangan;
b. daerah; dan
c. pusat.
(2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan perbaikan kerusakan tingkat :
a. ringan;
b. sedang;
c. berat;
d. rebuild;
e. produksi; dan
f. assembling.
Koreksi Anda
