Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Usaha Negara selanjutnya disingkat TUN adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
2. Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negeri.
6. Sengketa Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan TUN di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
7. Aset tanah dan/atau bangunan adalah Barang Milik Negara yang dibeli atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
8. Pengadilan adalah Pengadilan TUN dan/atau Pengadilan Tinggi TUN di lingkungan Peradilan TUN.
9. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat TUN dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
10. Penggugat adalah pihak yang menggugat ke Pengadilan TUN.
11. Tergugat adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
12. Upaya hukum adalah hak Tergugat/Penggugat berupa Perlawanan atau Banding atau Kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
16. Mabes TNI adalah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
18. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
19. Mabes Angkatan adalah Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
20. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
21. Keputusan Tata Usaha Militer adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan militer serta pengelolaan pertahanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata.
22. Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI, selanjutnya disebut SIMAK BMN Kemhan dan TNI adalah subsistem dari SAI Kemhan dan TNI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.