Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat pada instansi di luar Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Menteri dan/atau Panglima dan/atau Kepala Staf Angkatan wajib melakukan intervensi dan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan/atau Mabes TNI dan/atau Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara
Koreksi Anda
