Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat pada instansi di luar Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Menteri dan/atau Panglima dan/atau Kepala Staf Angkatan wajib melakukan intervensi dan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan/atau Mabes TNI dan/atau Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara
Koreksi Anda