Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, Kepala Staf Angkatan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes Angkatan serta Instansi terkait;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes Angkatan serta Instansi terkait;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan di Direktorat Hukum Angkatan Darat atau Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut atau Dinas Hukum Angkatan Udara dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(3) Menteri dan Panglima dapat mengajukan intervensi atas gugatan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3.
Koreksi Anda
