Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam menerbitkan Keputusan TUN di bidang kepegawaian.
(2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer dalam menerbitkan administrasi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
