Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab mengamankan secara hukum keputusan TUN di bidang tanah dan/atau bangunan yang diterbitkannya melalui penanganan gugatan di lingkungan Peradilan TUN. (2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya bertanggungjawab mengamankan secara hukum administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diterbitkannya melalui penanganan gugatan di lingkungan Peradilan TUN.
Koreksi Anda