Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan tata usaha negara di bidang kepegawaian dan di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
