Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan tata usaha negara di bidang kepegawaian dan di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id