Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat pada satuan kerja di bawah Panglima selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Panglima membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes TNI untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id