Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek gugatan terdiri atas: a. keputusan dan administrasi di bidang kepegawaian; dan b. keputusan dan administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri atas: 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Kemhan; 2. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes TNI; dan 3. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id