Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Objek gugatan terdiri atas:
a. keputusan dan administrasi di bidang kepegawaian; dan
b. keputusan dan administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri atas:
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Kemhan;
2. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes TNI; dan
3. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
