Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Kepala Staf Angkatan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes Angkatan dan instansi terkait;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan di Staf Personel Angkatan; dan
2. fotokopi salinan putusan di:
a) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan b) Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
