Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Panglima selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, Panglima membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes TNI untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI serta Instansi terkait;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan di Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI; dan
2. fotokopi salinan putusan di Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(3) Menteri dan Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi atas gugatan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
