Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan. (2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer dalam menerbitkan administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda