Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat penanganan gugatan dibebankan pada Anggaran masing-masing Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
