Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat penanganan gugatan dibebankan pada Anggaran masing-masing Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id