Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat pada satuan kerja di bawah Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 7
huruf b angka 3 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Kepala Staf Angkatan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
Koreksi Anda
