Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan bersama Kemhan dan TNI terhadap gugatan perkara TUN bidang kepegawaian dan bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Peradilan TUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id