Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan bersama Kemhan dan TNI terhadap gugatan perkara TUN bidang kepegawaian dan bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Peradilan TUN.
Koreksi Anda
