Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Menteri membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes
Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda
