Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat pada Satuan Kerja di bawah Panglima selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Panglima TNI bertindak selaku supervisi untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
Koreksi Anda