Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
6. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
7. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
10. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
11. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
12. Tim Peneliti Mabes TNI/Angkatan adalah Dewan Tanda-Tanda Kehormatan.
13. Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.