Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. umum: 1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 4. berkelakuan baik; 5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus: 1. Satyalancana Bhakti, disampaikan kepada: a) prajurit yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau b) WNI bukan prajurit yang bertugas operasi bersama-sama TNI dan memenuhi kriteria. 2. Satyalancana Teladan, disampaikan kepada: a) berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus, atau di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain. b) tanda kehormatan berupa Satyalancana Teladan dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali. 3. Satyalancana Kesetiaan, disampaikan kepada prajurit yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan : a) telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan b) setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat. 4. Satyalancana Santi Dharma, disampaikan kepada: a) prajurit yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer; b) prajurit yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana: 1) ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA; 2) selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau 3) gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer. c) WNI bukan prajurit yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). 5. Satyalancana Dwidya Sistha, disampaikan kepada: a) prajurit dan WNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus menerus; b) WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau c) prajurit yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan. 6. Satyalancana Dharma Nusa, disampaikan kepada prajurit, anggota Polri dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan: a) paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus; b) paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau c) gugur/tewas akibat penugasannya. 7. Satyalancana Dharma Bantala, disampaikan kepada prajurit Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan: a) telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b) bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c) gugur/tewas. 8. Satyalancana Dharma Samudra, disampaikan kepada prajurit Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan: a) telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b) bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c) gugur/tewas. 9. Satyalancana Dharma Dirgantara, disampaikan kepada prajurit Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan: a) telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b) bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c) gugur/tewas. 10. Satyalancana Wira Nusa, disampaikan kepada: a) prajurit yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar NKRI paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. b) Satyalancana Wira Nusa dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali. 11. Satyalancana Wira Dharma, disampaikan kepada: a) prajurit yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan NKRI paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. b) Satyalancana Wira Dharma dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali. 12. Satyalancana Wira Siaga, disampaikan kepada prajurit yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan dan Wakil dengan ketentuan: a) Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun; b) Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau c) Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus- menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus-menerus. 13. Satyalancana Ksatria Yudha, disampaikan kepada prajurit yang telah: a) menunjukkan pengabdian, kecakapan dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau b) berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id