Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
