Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. khusus:
1. Satyalancana Perintis Kemerdekaan, disampaikan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan dan/atau giat dan aktif bekerja kearah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial atau terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial, satu sama lain dengan syarat kemudian tidak menentang Republik INDONESIA.
2. Satyalancana Pembangunan, disampaikan kepada yang berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
3. Satyalancana Wira Karya, disampaikan kepada yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan
bangsa INDONESIA sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
4. Satyalancana Kebaktian Sosial, disampaikan kepada yang berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
5. Satyalancana Kebudayaan, disampaikan kepada yang berjasa dalam bidang kebudayaan.
6. Satyalancana Pendidikan, disampaikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan baik pada jalur formal maupun non formal yang melaksanakan tugas:
a) paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
b) paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
c) paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus-menerus di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau d) paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
7. Satyalancana Dharma Olahraga, disampaikan kepada:
a) olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau b) pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
8. Satyalancana Dharma Pemuda, disampaikan kepada pemuda yang:
a) berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
b) pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat nasional.
9. Satyalancana Kepariwisataan, disampaikan kepada yang berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
10. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, disampaikan kepada yang berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dengan penyelenggaraan Pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
11. Satyalancana Bhakti Pendidikan, disampaikan kepada:
a) anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Lembaga Pendidikan Kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
b) anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar Lembaga Pendidikan kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau c) WNI bukan anggota Polri dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu Kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus- menerus.
12. Satyalancana Jana Utama, disampaikan kepada:
a) anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagi kemajuan organisasi Polri; atau b) WNI bukan anggota Polri yangb aktif turut serta membantu Polri disegala bidang dalam menjalankan fungsi Kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.
13. Satyalancana Karya Bhakti, disampaikan kepada:
a) anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau b) WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Kepolisian di segala bidang
yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Koreksi Anda
