Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. umum: 1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 4. berkelakuan baik; 5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus: 1. prajurit yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI; 2. PNS Kemhan atau prajurit yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah, dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau 3. WNI bukan prajurit atau PNS yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah, dan NKRI.
Koreksi Anda