Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. umum: 1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 4. berkelakuan baik; 5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus: 1. Bintang Republik INDONESIA, disampaikan kepada yang: a) berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya diberbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. 2. Bintang Mahaputera, disampaikan kepada yang: a) berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. 3. Bintang Jasa, disampaikan kepada yang: a) berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. 4. Bintang Kemanusiaan, disampaikan kepada yang: a) berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. 5. Bintang Penegak Demokrasi, disampaikan kepada yang: a) berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. 6. Bintang Budaya Parana Dharma, disampaikan kepada yang: a) berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik keseniaan, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. 7. Bintang Bhayangkara, disampaikan kepada yang: a) anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian; b) tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau c) WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Koreksi Anda