Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. khusus:
1. Bintang Republik INDONESIA, disampaikan kepada yang:
a) berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
b) pengabdian dan pengorbanannya diberbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
2. Bintang Mahaputera, disampaikan kepada yang:
a) berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
3. Bintang Jasa, disampaikan kepada yang:
a) berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
4. Bintang Kemanusiaan, disampaikan kepada yang:
a) berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara;
b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
5. Bintang Penegak Demokrasi, disampaikan kepada yang:
a) berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
6. Bintang Budaya Parana Dharma, disampaikan kepada yang:
a) berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik keseniaan, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau c) Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
7. Bintang Bhayangkara, disampaikan kepada:
a) anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian;
b) tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau c) WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Koreksi Anda
