Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan buruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Koreksi Anda
