Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Gelar harus memenuhi persyaratan: a. umum: 1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 4. berkelakuan baik; 5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. Khusus, yaitu bagi penerima Gelar yang semasa hidupnya: 1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; 2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; 3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; 4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; 5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; 6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau 7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Koreksi Anda