Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Sipil; dan
b. Bintang Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Republik INDONESIA;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Paksi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer yang dapat diberikan kepada WNA terdiri atas:
a. Bintang Yudha Dharma;
b. Bintang Kartika Eka Paksi;
c. Bintang Jalasena; dan
d. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Koreksi Anda
