Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. khusus:
1. Bintang Kartika Eka Paksi, disampaikan kepada:
a) prajurit Angkatan Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya; atau b) WNI yang bukan prajurit Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
2. Bintang Jalasena, disampaikan kepada:
a) prajurit Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya; atau b) WNI yang bukan prajurit Angkatan Laut yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
3. Bintang Swa Bhuwana Paksa, disampaikan kepada:
a) prajurit Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya; atau b) WNI yang bukan prajurit Angkatan Udara yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Koreksi Anda
