Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) harus memenuhi persyaratan: a. umum: 1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 4. berkelakuan baik; 5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus: 1. prajurit dan WNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus- menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus menerus; 2. WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau 3. prajurit yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/ satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id