Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) harus memenuhi persyaratan khusus yaitu Kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id