Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
