Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. khusus:
1. Satyalancana Bhakti, disampaikan kepada:
a) prajurit yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau b) WNI bukan prajurit yang bertugas operasi bersama-sama TNI dan memenuhi kriteria.
2. Satyalancana Teladan, disampaikan kepada:
a) berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus, atau di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
b) tanda kehormatan berupa Satyalancana Teladan dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
3. Satyalancana Santi Dharma, disampaikan kepada:
a) prajurit yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
b) prajurit yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana :
1) ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA;
2) selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau
3) gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
c) WNI bukan prajurit yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
4. Satyalancana Dwidya Sistha, disampaikan kepada:
a) prajurit dan WNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus menerus;
b) WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau c) prajurit yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
5. Satyalancana Dharma Nusa, disampaikan kepada prajurit, anggota Polri dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan:
a) paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus;
b) paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau c) gugur/tewas akibat penugasannya.
Koreksi Anda
