Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 792, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan pembakuan bahasa dan kodifikasi bahasa dan sastra;
f. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, dan buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
g. pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
3. Ketentuan