Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 822

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Peningkatan Fungsi dan Peran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran, serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional. (2) Subbidang Pengendalian Penggunaan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa, pemberian penghargaan bahasa dan sastra serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi penggunaan bahasa. 18. Ketentuan Pasal 824 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda