Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pemberian layanan dan bantuan teknis di bidang bahasa dan sastra serta pemberian layanan tenaga kebahasaan dan kesastraan, penerjemah, dan juru bahasa.
14. Ketentuan Pasal 816 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
