Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pengkajian bahasa dan sastra;
c. pencatatan, perekaman, dokumentasi, dan pemetaan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra;
e. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra;
f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra.
5. Ketentuan Pasal 798 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
