Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengkajian bahasa dan sastra; c. pencatatan, perekaman, dokumentasi, dan pemetaan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; e. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra. 5. Ketentuan Pasal 798 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda