Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra.
4. Ketentuan Pasal 796 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
