Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra. 4. Ketentuan Pasal 796 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda