Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembakuan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pembakuan dan pelindungan, bahasa dan sastra, dan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, dan buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Ketentuan Pasal 800 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
