Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
b. penyusunan pedoman pembakuan bahasa dan sastra;
c. pengayaan kosa kata;
d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. penyusunan bahan koordinasi di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
g. fasilitasi pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan.
8. Ketentuan Pasal 802 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
