Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, pengayaan kosa kata, pembakuan, dan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa dan sastra serta penerjemahan. (2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra. 9. Ketentuan Pasal 808 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 802 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Pasal.id